Pages

Subscribe:

Kamis, 17 Mei 2012

Manusia Dan Keadilan

Berbicara tentang keadlian nampaknya sangat sulit didapatkan di negri kita ini, terlebiih lagi keadilan merupakan hak setiap orang, dimana pun orang itu berada dan dari kalangan manapun ia, keadilan mutlak hukumnya untuk ditegakkan.


Sebelum kita berbicara lebih jauh lagi mari kita simak tulisan dibawah ini.


keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya

Keadilan terdiri dari beberapa macam :
 Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
 Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
 Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Seperti yang saya katakana diawal tadi, bahwa diIndonesia telah banyak terjadi kasus-kasus yang merugikan bagi sebagian orang dikarenakan tidak tegaknya sebuah keadilan, sebagai contoh Kasus para koruptor yang diproses sangat amat begitu lama dan hukuman yang dijatuhkan tidak sepadan dengan perbuatannya, lain halnya dengan orang-orang dari kalangan bawah, kita pasti pernah ingat dengan seorang nenek yang memungut buah sawit yang berada dikawasan sebuah pabrik, namun hal yang dilakukannya itu dianggap mencuri oleh pihak perusahaan dan dilaporkan ke polisi, seketika itu juga nenek tersebut dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Dalam sisi agama juga disebutkan “hanya 1 dari 3 hakim yang akan masuk surga” untuk itulah betapa keadilan itu sangat wajib ditegakkan dan tidak main-main bahwa apabila pengadilan didunia tidak mampu membuat keadilan berjalan, maka pengadilan di akhirat lah yang kelak akan mengadilinya.



Sumber : wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar